ADMIN
/
29 Oktober 2023
/
133x
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pemohon Informasi berhak untuk meminta seluruh informasi yang berada di Badan Publik kecuali:
informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi dapat:
Menghambat proses Penegakan hukum;
Menganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat;
Membahayakan pertahanan dan keamanan Negara;
Mengungkap kekayaan alam Indonesia;
Merugi